NIM:C01302140. Bibliografi hlm. 65-67.
NIM:D01205164. Bibliografi hlm. 86-88.
NIM:A02304003. Bibliografi hlm. 70-71.
NIM:D01206094. Bibliografi hlm.92-94.
NIM:D34206008. Bibliografi hlm.75-76.
NIM:D54207015. Bibliografi hlm.107-108.
NIM:D06305049.
Shaikh Muhammad Arshad al Banjari, the 18 th century scholar of Banjar has been known as a leading jurist of his time in Indonesia and in the whole South East Asia. In this paper we are interested in exposing his jurisprudential thought by referring to the cultural, social and intellectual milieus that shaped his thought. The paper is particularly interested in discussing his views on the notio…
Epistemologi merupakan hal yang fundamental karena dari situlah legitimasi dari konsep-konsep hukum syariah bersumber. Di situ pula akar perdebatan tentang kebenaran hasil ijtihad yang sering diklaim secara ekslusif oleh kelompok-kelompok umat Islam sehingga berdampak buruk bagi hubungan dan solidaritas sosial diantara mereka. Fakta seperti itulah yang disaksikan al Sya'rani sepanjang hayatnya.…