Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Artikel

Membentuk keluarga sakinah melalui bimbingan dan konseling pernikahan

Ahmad Zaini - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Islam menganjurkan umatnya untuk menikah karena memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Dibalik anjuran yang diperintahkan kepada umat manusia, pasti ada hikmahnya. Salah satu tujuan pernikahan seperti termaktub dalam surat ar-Rum ayat 21 adalah untuk memperoleh kententeraman, kenyamanan, rasa kasih dan sayang. Prinsip-prinsip dasar pernikahan Islam yang harus diketahui oleh konselor pernikahan dapat dirumuskan sebagai berikut: Dalam memilih calon suami/istri, faktor agama/ akhlak calon harus menjadi pertimbangan pertama sebelum keturunan, rupa dan harta. Bahwa nikah atau hidup berumah tangga itu merupakan sunah Rasul bagi yang sudah mampu.. Bagi yang belum mampu disuruh bersabar dan puasa, tetapi jika dorongan nikah sudah tidak terkendali padahal ekonomi belum siap, sementara ia takut terjerumus pada perzinaan, maka agama menyuruh agar ia menikah. Layaknya pakaian, masing-masing suami dan istri harus bisa menjalankan fungsinya sebagai (a) penutup aurat (sesuatu yang memalukan) dari pandangan orang lain, (b) pelindung dari panas dinginnya kehidupan, dan (c) kebanggaan dan keindahan bagi pasangannya. Dalam menjalani kehidupan berumah tangga ada kalanya diliputi rasa senang maupun rasa duka. Untuk itu diperlukan bimbingan pernikahan sebagai tindakan preventif atau pencegahan supaya tidak terjadi perselisihan dalam rumah tangga. Namun, apabila sudah terjadi
perselisihan maka diperlukan konseling sebagai bentuk kuratif atau mencari solusi yang terbaik. Karena itu bimbingan dan konseling pernikahan sangat diperlukan sebagai proses bantuan kepada para suami istri yang sedang mengalami permasalahan agar kehidupannya kembali normal seperti sediakala.


Ketersediaan
Kon 20170403J 297.071 KonPerpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
J 297.071 Kon
Penerbit
Kudus : Fakultas dakwah STAIN Kudus., 2015
Deskripsi Fisik
ii ,10 hlm, 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
19077238
Klasifikasi
297.071
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Konseling Religi, Vol 6, No 1, Juni 2015
Subjek
Keluarga Sakinah - Bimbingan Konseling
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik