Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Artikel

Islamic and positive law perspectives of grafitication Indonesia

Fazzan, Abdul Karim Ali - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Peraturan perundang-undangan tentang gratifikasi merupakan sesuatu hal yang baru dan dianggap berbenturan dengan budaya pemberian di kalangan masyarakat Islam di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi makna gratifikasi dari perspektif hukum positif di Indonesia, dan batas-batas gratifikasi, yang diatur oleh hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang menganalisis hukum positif di Indonesia yang mengatur gratifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepuasan dalam hukum positif dan perspektif hukum Islam memiliki arti luas termasuk setiap pemberian untuk Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Negara. Menurut hukum Indonesia, gratifikasi bisa menjadi positif atau negatif. Gratifikasi yang diperbolehkan oleh hukum adalah hadiah untuk Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Negara tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Sebaliknya, gratifikasi yang tidak diizinkan oleh hukum adalah hadiah untuk Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Negara karena posisi mereka dalam pekerjaan itu dan tujuan itu tidak berhubungan dengan tugas atau perintah mereka. Berdasarkan perspektif hukum Islam, gratifikasi dilarang oleh nas al-Qur'an dan hadits. Secara substansial, aturan hukum positif di Indonesia yang melarang praktek gratifikasi telah sesuai dengan tujuan hukum Islam. Meski demikian dalam hukum positif di Indonesia masih ada gratifikasi yang diperbolehkan yaitu yang mengarah kepada penipuan. Sebaliknya dalam hukum Islam semua jenis gratifikasi untuk Aparatur Negara dan Pegawai Negeri Sipil dilarang sehingga semua jalan yang menggiring ke arah terjadinya gratifikasi tersebut harus ditutup.


Ketersediaan
Isl 20160427J 297.05 IslPerpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
J 297.05 Isl
Penerbit
Banda Aceh : Pascasarjana UIN Ar Raniry., 2015
Deskripsi Fisik
ii ,10 hlm, 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
14121190
Klasifikasi
297.05
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Islam Futura , Vol 15, No 1, Agustus 2015
Subjek
Gratifikasi - Hukum Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Salman Abdul Muntholib
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik