Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Artikel

Eksistensi peradilan agama pasca putusan mahkamah konstitusi no.93/PUU-X/2012 tentang penyelesaian sengketa Perbankan Syariah

Siti Nurhayati - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Perbankan Shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana pendukung seperti peraturan perundang-undangan. Undang-undang terkait yang telah ditetapkan untuk mendukung Perbankan Shariah ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Shariah. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa lembaga peradilan agama dan peradilan umum diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan shariah. Adanya 2 (dua) kewenangan dalam sengketa perbankan shariah ini ke dalam 2 (dua) lembaga peradilan telah menimbulkan dualisme kewenangan. Masuknya sengketa di bidang perbankan shariah dalam lingkungan peradilan umum bisa menyebabkan terjadinya titik singgung atau perseteruan kewenangan mengadili yang dapat berakibat tidak adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam penegakan hukum khususnya penyelesaian sengketa perbankan shariah. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa penjelasan pasal 52 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Shariah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan pasal tersebutlah yang selama ini menjadi biang kemunculan pilihan penyelesaian sengketa (choice of forum). Konsekuensi konstitusionalnya, sejak adanya putusan tersebut, maka lembaga di lingkungan Peradilan Agama menjadi satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara sengketa perbankan shariah.


Ketersediaan
Jus 20160405J 2X4/7 JusPerpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
J 2X4/7 Jus
Penerbit
Ponorogo : Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Ponorogo., 2015
Deskripsi Fisik
ii ,10 hlm, 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
16935926
Klasifikasi
2X4/7
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Justitia , Vol 12, No 1, Jan - Jun 2015
Subjek
Putusan, Peradilan Agama - Sengketa Perbankan Shar
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik