Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri Kepada KPK : Komparasi antara hukum ositif dan fikih jinayah

Hasyim, Muh. Fathoni - Nama Orang; Fauziah, Nur Laeli, NIM. C33209015 - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Penelitian ini merupakan hasil penelitian pustaka dengan judul “Penghapusan Pidana bagi Pejabat Negara Penerima Gratifikasi yang Melaporkan Diri kepada KPK (Komparasi antara Hukum Positif dan Fikih Jinayah)”. Penelitian ini untuk menjawab dua masalah, 1. Bagaimana penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada KPK berdasarkan hukum positif dan fikih jinayah? 2. Apa persamaan dan perbedaan antara hukum positif dan fikih jinayah tentang gratifikasi dan penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada KPK?rnAnalisis data dilakukan dengan metode komparatifyaitu mengomparasikan mengenai penghapusan pidana gratifikasi perspektif hukum positif dan fikih jinayah untuk dianalisis dan diketahui persamaan dan perbedaan.rnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Penghapusan Pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Pasal 12 C UU 31/1999 jo. UU 20/2001 mengindikasikan adanya kelemahan dalam hukum pidana materiil, yaitu penghapusan sifat melawan hukum materiil berwujud prosedur administrasi ketika melapor di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dalam fikih terdapat metode yang dinamakan sadd al-dzari’ah, yaitu upaya preventif agar tak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif. Hukum Islam tidak hanya mengatur perilaku manusia yang sudah dilakukan, tetapi juga yang belum dilakukan.Persamaan hukum positif dan fikih jinayah pada gratifikasi kepada pejabat negara terletak pada hukumnya yakni kedua sumber hukum tersebut sama-sama melarang tindakan gratifikasi. Sedangkan perbedaannya terletak pada hukuman dan implikasi yang di berikan terhadap penerima gratifikasi pada waktu melaporkan maupun tidak melaporkannya kepada KPK.rnSejalan dengan kesimpulan tersebut hendaknya Pemerintah perlu mengatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah mengenai mekanisme atau prosedur dan status dari penerima gratifikasi yang melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kalangan akademisi, lembaga peneliti korupsi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang geraknya di bidang penegakan hukum perlu mengadakan seminar atau dalam bentuk simposium dengan pokok persoalan bagaimana mencegah gratifikasi dan suap di kalangan pejabat negara yang ideal menurut pandangannya masing-masing serta efektivitasnya, rn


Ketersediaan
S-2014/SJ/010Perpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KS-2014 010 SJ
Penerbit
Surabaya : Jurusan Siyasah Jinayah Fukultas Syariah dan Ekonomi Islam UIN Sunan Ampel., 2014
Deskripsi Fisik
xi, 82 hlm. 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Grasi
Penghapusan Pidana Bagi Pejabat Negara
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik