Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Tinjauan yuridis tentang dispensasi usia nikah menurut peraturan menteri agama pasal 8 nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah

Nadhifa, Nurul Asiya - Nama Orang; Rokim, Muhammad, NIM. C01208044 - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Tentang Dispensasi Usia Nikah Menurut Peraturan Menteri Agama Pasal 8 Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah” merupakan hasil penelitian pustaka (library research) untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut : Mengapa peraturan menteri agama pasal 8 nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah menetapkan usia menikah untuk calon isteri 18 tahun? dan Bagaimana tinjauan yuridis tentang dispensasi usia nikah menurut peraturan menteri agama pasal 8 nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah?rnData penelitian ini dihimpun dengan menggunakan kajian pustaka terhadap sejumlah literatur dengan cara mengamati, membaca, dan mempelajari tentang usia minimal menikah menurut peraturan menteri agama pasal 8 nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah. Kemudian penulis menganalisanya dengan metode analisis deskriptif deduktif.rnHasil penelitian ini menyimpulkan, bahwasannya peraturan menteri agama pasal 8 nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah yang menetapkan usia menikah untuk calon isteri 18 tahun itu, agar tercapainya tujuan perkawinan itu sendiri, karena usia 18 tahun adalah usia dewasa yang siap secara psikologi melakukan rumah tangga , akan tetapi dispensasi usia nikah menurut peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2007 dalam pasal 8 tentang pencatatan nikah tersebut bertentangan dengan undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 JO KHI Pasal 15 ayat (1) dan (2) karena terdapat perbedaan usia minimal menikah pada calon mempelai wanita usia 16 tahun sedangkan menurut peraturan menteri agama 18 tahun.rnDari pemaparan di atas, penulis menyarankan agar kita berhati-hati dalam menelaah peraturan perundang-undangan apabila ada perbedaan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain, karena secara hirarki perundang-undangan PMA nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah lebih rendah dari UU nomor 1 tahun 1974rn


Ketersediaan
S-2014/AS/040Perpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KS-2014 040 AS
Penerbit
Surabaya : Prodi Ahwalus Syakhsiyah Jurusan Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel., 2014
Deskripsi Fisik
xvi, 66 hlm. 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Islam - Perkawinan
Dispensasi Usia Nikah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik