Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Analisis hukum Islam terhadap tahun alif sebagai halangan melangsungkan perkawinan : Studi analisis tradisi adat Jawa di Desa Serag Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo

Syafa\'at, Abdul Kholiq - Nama Orang; Ma\'arif, Muhamad Samsul, NIM. C01210027 - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Tahun Alif Sebagai Halangan Melangsungkan Perkawinan (Studi Analisis Tradisi Adat Jawa di Desa Serag Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo)” Penelitian ini bertujuan untuk menjawab Apa yang melatar belakangi masyarakat melarang melangsugkan perkawinan pada tahun Alif di Desa Serag Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Dan Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap tahun Alif sebagai halangan melagsungkan perkawinan di Desa Serag Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.rnData penelitian dihimpun dengan menggunakan cara terjun kelapangan yaitu mengumpulkan data tentang adanya tradisi tahun Alif sebagai larangan melangsungkan perkawinan di Desa Serag Kecamatan Pulung Kebupaten Ponorogo dengan metode wawancara atau interview dan dokumentasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan tradisi tersebut.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa larangan melangsungkan pernikahan pada tahun Alif adalah adat pada daerah tertentu dan dalam ilmu ushul fikih termasuk kedalam adat yang fa>sid atau rusak dengan alasan terdapat kepercayaan yang menimbulkan sifat kufur sehingga tradisi larangan melangsungkan pernikahan pada tahun Alif tidak bisa dijadikan hukum melakukan ibadah pernikahan yang berkaitan dengan larangan melangsungkan pernikahan.rnBerdasarkan kesimpulan di atas hendaknya masyarakat tidak melaksanakan hukum adat tersebut yang jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam. Dan mencegah terjadinya praktik tradisi melangsungkan pernikahan pada tahun Alif dengan halus tanpa kekerasan sehingga masyarakat tidak melakukan praktek tradisi yang bukan bersumber dari ajaran agama Islam.rn


Ketersediaan
S-2014/AS/134Perpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KS-2014 134 AS
Penerbit
Surabaya : Prodi Ahwalus Syakhsiyah Jurusan Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel., 2014
Deskripsi Fisik
xiv, 80 hlm 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Larangan Pernikahan pada Tahun Alif
Adat Indonesia -- Kehidupan Sosial
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik