Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Tinjauan hukum acara pidana Islam terhadap proses penyidikan tindak pidana anak di Polres Sidoarjo

Ujiatul Maghfiroh NIM: C03209035 - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Skripsi ini adalah hasil penelitian untuk menjawab pertanyaan: Bagaimanakah proses penyidikan terhadap tindak pidana anak di Polres Sidoarjo? Dan Bagaimanakah pandangan Hukum Acara Pidana Islam terhadap proses penyidikan tindak pidana anak? rnData penelitian dihimpun melalui penelitian kualitatif dan selanjutnya dianalisis dengan pola nalar induksi yaitu mengemukakan data-data yang bersifat khusus kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa Proses penyidikan tindak pidana anak di Polres Sidoarjo berawal dari Penyelidikan, Penyidikan, Pemeriksaan tersangka, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Pemasukan rumah, Penyitaan benda, Pemeriksaan surat, Pemeriksaan saksi, Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terakhir Pemberian Bantuan Hukum. Keseluruhan proses tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana selanjutnya disebut KUHAP dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Tidak semua Anak yang berhadapan dengan hukum dapat dilakukan penahanan, hanya anak yang melakukan tindak pidana berat saja yang dapat dilakukan penahanan dengan memperhatikan Hak dan Kewajiban anak.rnPandangan Hukum Acara Pidana Islam terhadap proses penyidikan tindak pidana anak bahwa secara hukum pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang masih anak-anak dapat terhapus karena adanya sebab, yaitu tidak mampu berfikir secara penuh untuk menentukan suatu pilihan baik atau buruknya suatu perbuatan. Saat proses penyidikan kemudian dilakukan dengan menghadirkan bukti-bukti, pengakuan dari tersangka dan korban, sumpah, qarinah dan Al-khibrah.rnSejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada para penegak hukum khususnya penyidik anak disarankan: pertama, memberikan sanksi yang tegas terhadap penyidik yang melakukan proses penyidikan secara terbuka di hadapan umum atau tidak dirahasiakan baik mulai dari penyelidikan sampai penyidikan, apabila kewajiban ini dilanggar dan tidak mengatur akibat hukum terhadap hasil penyidikan. Hal ini mempengaruhi kualitas kerja pihak Penyidik dan sangat berpengaruh terhadap perlindungan anak. Kedua, Sebaiknya waktu 20 hari dan di perpanjang 10 hari yang digunakan untuk melakukan penahanan demi keperluan penyidikan terlalu lama, karena akan berdampak buruk bagi pisikologi anak dimasa depan.rn


Ketersediaan
K S-2013/SJ/018K S-2013 018 SJPerpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S-2013 018 SJ
Penerbit
Surabaya : Siyasah Jinayah Syari\'ah IAIN SUPEL., 2013
Deskripsi Fisik
xv, 79 hlm. 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Pidana Islam
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik