Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Perceraian dengan syarat Pihak Perempuan harus Mengembalikan Seserahan Adat.

Faridatul Ashriyah, NIM. C01208036 - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab 2 permasalahan yaitu pertama bagaimana pertimbangan majlis hakim dalam memutuskan perceraian dengan syarat pihak perempuan harus mengembalikan seserahan adat? kedua bagaimana analisis hukum Islam terhadap pertimbangan majlis hakim dalam memutuskan perkara perceraian dengan syarat pihak perempuan harus mengembalikan seserahan adat?.rnGuna menjawab permasalahan di atas, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara dengan Pengadilan Agama Ruteng. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menafsirkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif untuk memperjelas kesimpulannya.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa : pertama, alasan perceraian adalah Pemohon dengan Termohon terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat disebabkan karena cemburu dan Termohon sering memukul Pemohon. Akan tetapi Termohon tidak mau diceraikan, karena Termohon pernah beberapa kali memberikan uang dan pakaian kepada anak Pemohon, hanya satu tahun satu kali. Apabila Pemohon tetap ingin bercerai, maka Termohon menuntut agar Pemohon mengembalikan Belis (pemberian mempelai pria kepada keluarga mempelai wanita saat perkawinan sesuai adat Manggarai), akan tetapi Pemohon tidak bersedia mengembalikannya terkecuali Termohon sanggup mengembalikan keperawanan Pemohon. Apa yang digugat oleh Termohon termasuk dalam ranah hukum adat dan bukan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Kedua, Menurut hukum Islam, Mahar adalah hak milik seorang istri ketika ia telah memasrahkan dirinya kepada suami. Jadi, tak ada hak bagi suami meminta barang yang bukan miliknya. Untuk masalah boleh tidaknya mengembelikan, itu adalah haknya sang istri untuk menyerahkan barang kepunyaannya kepada siapa saja. Maka Majlis Hakim menolak putusan tersebut, karena bukan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama.rnSejalan dengan kesimpulan diatas, Seorang hakim tidak akan begitu saja menerima atau menolak gugatan perceraian yang diajukan, tetapi terlebih dahulu akan mempertimbangkan aspek-aspek yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan sebelum memutuskan suatu perkara cerai gugat, putusan Pengadilan tersebut harus dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak yang bersangkutan


Ketersediaan
S-2013/AS/043Perpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
Putusan No.012/Pdt.G/2012/PA.Rtg.
No. Panggil
K S-2013 043 AS
Penerbit
Sebastopol, CA : Apress., 2013
Deskripsi Fisik
xiii, 86 hlm. ilus. 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Islam - Perkawinan
Talak
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik