Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Analisis atas putusan pengadilan agama Jombang Nomor:1540/Pdt G/2012/PA Jbg tentang hak Ex Officio hakim dalam memberikan nafkah Iddah istri yang Nusyuz

Arif Jamaluddin Malik - Nama Orang; Aslikhatul Laili, NIM. C01209114 - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Skripsi yang berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Jombang No. 1540/ Pdt G/ 2012/ PA Jbg Tentang Hak Ex Offico Hakim dalam Memberikan Nafkah ‘Iddah Istri yang Nusyu>z” ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertayaan bagaimana analisis dasar pertimbangan majelis hakim tentang hak ex officio hakim dalam memberikan nafkah ‘iddah istri yang nusyu>z? dan bagaimana analisis atas putusan pengadilan Agama Jombang tentang hak ex officio hakim dalam memberikan nafkah ‘iddah istri yang nusyu>z ?.rnMetode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara. Sedangkan teknik analisis data menggunakan metode analisis deskriptif yaitu menggambarkan secara jelas perkara pada putusan nomor 1540/ Pdt. G/ 2012/ PA Jbg tentang hak ex officio hakim dalam memberikan nafkah ‘iddah istri yang nusyu>z. Selanjutnya, terhadap pemaparan tersebut dilakukan analisis dengan menggunakan pola pikir induktif.rnHasil penelitian menyebutkan bahwa putusan perkara nomor 1540/ Pdt G/ 2012/ PA Jbg tentang pemberian nafkah ‘iddah istri yang nusyu>z dengan menggunakan hak ex officio hakim, sedangkan dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini adalah pasal 149 ayat (b) KHI tentang pemberian nafkah ‘iddah dan 41 ayat (c) UU No. 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa pengadilan dapat mewajibkan atau menghukum kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istrinya, meskipun istri tidak mengajukan gugatan rekonvensi. rnKesimpulan dari penelitian ini bahwa putusan dan dasar pertimbangan hukum majelis hakim kurang tepat jika diterapkan pada perkara ini, karena bertentangan dengan asas ultra petitum partitum sesuai ketentua pada pasal 178 HIR dan pasal 152 KHI yang menjelaskan bahwa seorang suami tidak berkewajiban membayar nafkah ‘iddah jika istri nusyu>z.rnDiharapkan kepada para hakim lebih bijaksana dan lebih berhati-hati lagi dalam menerapkan ex officio hakim dalam memberikan hak-hak isteri akibat cerai talak, sealin itu juga harus memperhatikan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.rn


Ketersediaan
S-2013/AS/112Perpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KS - 2013 112 AS
Penerbit
Surabaya : Ahwalus Syahsiyah Syariah IAIN Sunan Ampel., 2013
Deskripsi Fisik
ix, 76 hlm. 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Nafkah
Nafkah iddah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik