Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Analisis komparatif tentang metode penetapan masa iddah dalam KHI dan UU. NO.1 Tahun 1974

M. Dahlan Bisri - Nama Orang; M. Romadhanul Akhir, NIM. C01209075 - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Skripsi ini merupakan penelitian pustaka dengan judul “Analisis Komparatif Tentang Metode Penetapan Masa Iddah dalam KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu : Bagaimana metode penetapan masa iddah dalam KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974 dan Bagaimana persamaan dan perbedaan tentang metode penetapan masa iddah dalam KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974.rn Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan dan menjelaskan tentang metode penetapan yang terdapat dalam KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974 tentang masa iddah sehingga menghasilkan pemahaman yang kongkrit dan jelas. Pola pikir yang digunakan adalah pola pikir deduktif, yaitu dengan mengemukakan metode penetapan dalam KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974, kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus yakni tentang masa iddah, lalu dianalisa secara komparatif.rn Menurut KHI, masa iddah dimulai sejak ada keputusan yang tetap dari Pengadilan Agama sebagaimana pasal 153 ayat 4 yang menyatakan bahwa tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan menurut UU. No. 1 Tahun 1974, masa iddah dimulai sejak perceraian dinyatakan di depan sidang pengadilan. Hal ini sesuai dengan UU. No. 1 Tahun 1974 pasal 18. rnSedangkan hasil komparasi metode penetapan masa iddah dalam KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974 memberikan kesimpulan bahwa masa iddah sebaiknya dimulai setelah adanya keputusan pengadilan tentang terjadinya perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan dalam hal proses persidangan, pengadilan sebaiknya hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian. Selanjutnya, sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian, pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. rnDari hasil penelitian di atas, diharapkan bagi umat islam yang ingin melaksanakan perkawinan hendaknya mengikuti ketentuan yang terdapat dalam KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974. Sebab dua produk hukum tersebut merupakan pedoman hidup bagi orang Islam di negara kita. Baik KHI maupun UU. No. 1 Tahun 1974 telah disesuaikan dengan keadaan dan kultur bangsa Indonesia. Sumber hukum yang diambil berasa dari ajaran-ajaran Islam dan pendapat Ulama’ Fiqh yang bisa dipertanggungjawabkan.rn


Ketersediaan
S-2013/AS/069Perpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KS - 2013 068 AS
Penerbit
Surabaya : Ahwalus Syahsiyah Syariah IAIN Sunan Ampel., 2013
Deskripsi Fisik
xiii, 68 hlm. 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Iddah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik