Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Analisis hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Agung NO: 84 PK/Pid/2005 tentang pembuktian ilegal fishing

Fifin Inbatun Hasanah, NIM. C33209019 - Nama Orang; Siti Dalilah Candrawati - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 84 PK/Pid/2005 Tentang Pembuktian Illegal Fishing” ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: Apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim MahkamahAgung dalam memutus perkara illegal fishing? Bagaimanaanalisis Hukum Islam terhadap putusanMahkamah Agung No. 84 PK/Pid/2005tentangpembuktian illegal fishing? Dan bagaimanaanalisisyuridisterhadap putusan Mahkamah Agung No. 84 PK/Pid/2005tentangpembuktian illegal fishing?rnData penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan serta didukung dengan teknik dokumentasi. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis dengan metode deskriptif analistis, yaitu suatu metode yang memaparkan dan menggambarkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif.rnBerdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam putusan Nomor: 84 PK/Pid/2005, bahwa pertimbangan hukum judex facty Pengadilan Negeri Gresik, Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung sama sekali tidak mempertimbangkan hasil pembuktian yang terungkap dipersidangan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Gresik), termasuk Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak dapat/tidak sanggup membuktikan siapa pemilik kapal yang sesungguhnya sesuai surat-surat bukti. rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa putusan yang diambilolehMahkamahAgungadalah kurang tepat. Hal ini dikarenakan dalam hal pembuktian di Persidangan, seorang Jaksa Penuntut Umum seharusnya dapat menghadirkan saksi pemilik kapal yang dipakai oleh terdakwa, untuk mengetahui benar tidaknya siapa yang menyuruh dan atau memerintahkan terdakwa untuk melakukan perbuatan illegal fishing dengan mentransfer, pemuatan, dan pembelian ikan yang tidak sah.rnDari kesimpulan tersebut, hendaknya majelis hakim lebih teliti lagi dalam mempertimbangkan dan memutuskan setiap perkara termasuk dalam perkara illegal fishing. Masalah pembuktian di persidangan yang benar diharapkan dapat berjalan sesuai dengan hukum acara yang sudah ada, hendaknya masalah ini dapat diselesaikan dengan benar sehingga tercipta keadilan bersama dan tidak terjadi ketimpangan hukum.  rn


Ketersediaan
S-2013/SJ/024Perpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KS-2013 024 ES
Penerbit
Surabaya : Siyasah Jinayah, Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel., 2013
Deskripsi Fisik
xi, 68 hlm 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Putusan - Hakim
Pembuktian Ilegal
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik