Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Tinjauan fiqh jinayah terhadap sanksi pidana pencemaran nama baik/penghinaan via jejaring sosial menurut UU NO.11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Amirullah - Nama Orang; Muhammad Mujaidin, NIM. C03208011 - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Skripsi dengan judul: “Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Sanksi Pidana Pencemaran Nama baik/penghinaan Via Jejaring Sosial Menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ” ini merupakan penelitian yang akan menjawab permasalahan; 1. Bagaimana sanksi pidana pencemaran nama baik/penghinaan via jejaring sosial menurut Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2. Bagaimana tinjauan Fiqh Jinayah terhadap sanksi pidana pencemaran nama baik/penghinaan via jejaring sosial menurut Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.rnPenelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yakni menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang memiliki keterkaitan pembahasan, yang bersifat normatif, kemudian menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku, melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengaturan hukum dan implikasi pelaksanaannya di Indonesia. rnPengertian pencemaran nama baik ini berkaitan dengan kata penghinaan. Pada dasarnya penghinaan adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang, dalam hal ini, bukan dalam arti seksual, sehingga orang itu merasa dirugikan. Objek atau sasaran pencemaran nama baik dapat digolongkan menjadi lima diantaranya, terhadap pribadi perorangan, kelompok atau golongan, suatu agama, orang yang sudah meninggal, para pejabat yang meliputi pegawai negeri dan pejabat perwakilan asing.rnUndang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik diatur dalam pasal 27 ayat (3), sementara sanksi pidananya diatur dalam pasal 45 ayat (1). Apabila tindak pidana ini ditulis dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1). Sedangkan tinjauan Fiqh Jinayah terhadap sanksi pidana pencemaran nama baik/penghinaan via jejaring sosial mengunakan Jarimah ta’zir dan jenis sanksinya secara penuh menjadi wewenang penguasa demi terealisasinya kemaslahatan umat. Unsur akhlak menjadi pertimbangan yang paling utamarnPenerapan sanksi pidana dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 sbegaimana dalam pasal pasal 27 ayat (2) dapat menimbulkan ketidak pastian hukum karena pengertiannya terlalu umum, singkat dan tidak terperinci karena tidak ada pemisahan antara jenis dan kadar dari pencemaran nama baik/penghinaan sebgaimana diatur dala KHUP akibatnya sanksi yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) dinilai sangat berat. Sementara dalam fiqh jinayah sanksi hukum dari pidana pencemaran nama baik/penghinaan terdiri dari hukuman mati, jilid, penjara dan teguran sesuai kadar dan akibat yang ditimbulkannya.rn


Ketersediaan
S-2013/SJ/053Perpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KS-2013 053 SJ
Penerbit
Surabaya : Siyasah Jinayah, Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel., 2013
Deskripsi Fisik
xv, 70 hlm. 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pencemaran nama baik (Hukum)
Penghinaan via jejaring sosial
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik