Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Perpanjangan
  • Bebas Pustaka
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma menurut sema NO.10 tahun 2010 tentang pedoman pemberian bantuanhukum dalam perspektif fiqh murafa'at

Jeje Abd. Rozaq - Nama Orang; Dwi Novitasari, NIM. C33209006 - Nama Orang;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan : Bagaimanakah pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma menurut SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Sidoarjo? Bagaimanakah pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma menurut SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Sidoarjo rndalam Perspektif Fiqh M ? Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan, sedangkan metode pengumpulan data menggunakan metode kualitatif (qualitative research), yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Kemudian menggunakan metode analisis data dengan cara berfikir deskriptif dan verifikatif, yakni mendeskripsikan dan menganalisis kesesuaian fakta di lapangan dengan mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma menurut SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam Perspektif fiqh m. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma di Posbakum Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah sesuai dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. rnMeskipun dalam pelaksanaan di lapangan timbul kendala kendala yang dihadapi, diantaranya ketidaksediaan pihak pemberi bantuan hukum , dalam hal ini Advokat untuk menangani perkara prodeo. rnKemudian, tinjauan fiqh m pelaksanaan pemberian bantuan hukum rnsecara cuma-cuma SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah sesuai dengan prinsip fiqh m yakni dengan terpenuhi asas persamaan di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah terhadap terdakwa.


Ketersediaan
S-2013/SJ/022Perpustakaan A. YaniTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KS-2013 022 SJ
Penerbit
Surabaya : Siyasah Jinayah, Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel., 2013
Deskripsi Fisik
xii, 74 hlm. 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Bantuan Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Online Public Access Catalog Library UIN Sunan Ampel
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik