Kebijakan kriminal dalam reformasi hukum pidana meliputi dua maslah, yaitu apakah dasar pembenaran untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana; dan apakah kriteria yang digunakan dalam melakukan kriminalisasi. Dengan menganalisis perkembangan pemikiran yang berkembang dalam hukum pidana, kriminologi dan kebijakan kriminal tentang kejahatan dalam kaitannya dengan nilai-nilai…
Hukum bukan merupakan kaidah yang bebas nilai, dimana manfaat dan mudaratnya semata-mata tergantung kepada manusia dan pelaksanaanya atau orang yang menerapkannya. Akan tetapi merupakan kaidah sarat nilai, yang akan menentukan sendiri identitasnya, harapan-harapannya, dan cita-citanya. Kesimpulannya bahwa hukum itu memiliki logika sendiri, kehendak sendiri dan tujuan sendiri.
Ada Bibliografi.
Bibliografi; hal.329-336.
Judul asli: Fiqhuz Zakat.