Dalam perspektif sejarah sosial hukum Islam, dikenal empat macam produk pemikiran Islam; yaitu kitab-kitab fiqih, fatwa-fatwa ulama, putusan-putusan pengadilan agama [yurisprudensi] dan peraturan perundang-undangan di negeri Muslim. Masing-masing produk pemikiran itu mempunyai karakteristik yang berbeda satu sama lain. Semuanya dalam perumusannya tidak bisa melepaskan diri dari berbagai pengaru…
NIM:B07208093Bibliografi hlm. 119-121
NIM:D01208079Bibliografi hlm. 86-88
NIM:D01208138BIbliografi hlm. 97-99
NIM:D01208075Bibliografi hlm. 122-126
NIM:D01206155Bibliografi hlm. 85-86
NIM:D31208032Bibliografi hlm. 113-114
NIM:D31208060Bibliografi hlm. 94-97
NIM:D01208160Bibliografi hlm. 81-83
NIM:D01207104Bibliografi hlm. 92-93